Bolehkah suami istri diceraikan karena suami pailit?
Dengan berdalil ayat jika mereka itu fakir,maka alloh akan memberinya kekayaan dari anugrah-Nya itu,sebagian Ulama berpendapat bahwa pernikahan itu tidak boleh difasakh karena suami jatuh pailit,sebab Alloh SWT tidak menjadikan kemiskinan itu sebagai penghalang perkawinan,bahkan yang miskin dianjurkan untuk kawin,lalu dijanjikan untuk diberikan kekayaan.jika kemiskinan itu bukan merupakan penghalang perkawinan sejak awal,maka lebih lagi ia tidak pula menjadi penghalang berlangsungnya perkawinan itu.An-naqqasy berkata : Ayat ini dijadikan alasan untuk orang yang berpendapat ,bahwa seorang qodhi boleh menceraikan suami istri,jika suami jatuh miskin,sehingga tidak dapat member nafkah,Karena dalam ayat itu alloh mengatakan "Alloh akan memberikan kekayaan" tidak mengatakan " tidak boleh diceraikan"
Pendapat ini dibantah oleh al-Qurthuby yang mengatakan: Bantahan ini sangat lemah,sebab ayat ini bukan sebagia hokum buat orang yang tidak mampu member nafkah,tetapi ayat ini hanyalah sebagai janji Alloh kepada orang yang miskin yang kawin untuk diberi kekayaan.adapun orang yang ketika kawin itu dalam keadaan cukup,lalu ia jatuh pailit sehingga tidak bisa memberi nafkah,boleh saja diceraikan,berdasarkan firman Alloh (Q.S an-Nisa 139)
Artinya : dan jika mereka berdua bercerai ,maka masing masing akan diberi kekayaan oleh alloh dari keluasan (rezeki)-Nya.
Bolehkah suami dan istri bercerai dikarenakan suami pailit atau jatuh miskin,sehingga tidak mampu lagi menafkahi istri
Pemberian Alloh itu dapat diharapkan setiap saat dalam kondisi apapun.
Ayat yang kita ceritakan diatas adalah dalil untuk mengawinkan orang miskin,sehingga simiskin itu tidak berkata: bagaimana mungkin saya akan kawin,sedang saya tidak mempunyai harta? Sebab rezekinya itu dalam kekuasaan Alloh,Rosululloh sendiri pernah mengawinkan seorang wanita yang dating kepadanya dengan seorang laki-laki yang tidak mempunyai apa-apa,hanya selembar kain. Tetapi setelah itu mereka tidak diceraikan karena ketidak mampuan silaki-laki itu,karena siperempuan sendiri telah berumah tangga dengannya,sedang adanya percaraian itu hanyalah apabila si perempuan itu masih berumah tangga dengan suami yang mampu kemudian suami itu keluar dengan keadaan payah atau terjadi suatu kesulitan ekonomi sesudah berumah tangga,karena memang lapar itu idak bisa di tahan.
Aku (ash-shabuni) berkata : Hikmah yang dapat kita petik dari ayat ini ialah,bahwa keluarga perempuan dianjurkan untuk tidak menolak jejaka yang datang kerumahnya untuk melamar anak gadisnya kalau ternyata sijejaka itu anak yang sholeh dan berbudi luhur,mereka tidak boleh menolak karena sijejaka itu seorang yang miskin,sebab kekayaan itu datang dan pergi,sedang kekayaan alloh meliputi seluruh lapisan.dan bagi jejaka itu sendiri tidak boleh menunda nunda perkawinan Karena menunggu cukup bekal,sekalipun mata pencaharian itu sangat minim,karena perkawinan itu lebih banyak dalam sarana memperbaiki kondisi ekonomi,Karena dengan kawin seseorang akan lebih giat bekerja dan memang Alloh sendiri berjanji akan memberikan pertolongan kepada seseorang yang kawin dengan niat untuk menjaga dirinya dari perbuatan haram.
Wallohu A'lam.