HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG
Homoseks (Liwath atau Luthiyah) adalah perbuatan dimana laki-laki yang mencampuri sesama laki-laki pada duburnya,sedang lesbian(sihaq) yaitu perempuan yang memuaskan nafsu seksnya dengan sesama perempuan dengan cara–cara tertentu.
Kejahatan homoseks...
HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG
Posted by muizz
Posted on Tuesday, November 25, 2014
with No comments