HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG

HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG
HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG Homoseks (Liwath atau Luthiyah) adalah perbuatan dimana laki-laki yang mencampuri sesama laki-laki pada duburnya,sedang lesbian(sihaq) yaitu perempuan yang memuaskan nafsu seksnya  dengan sesama perempuan dengan cara–cara tertentu. Kejahatan homoseks...