Home » » Definisi Ushul Fiqh

Definisi Ushul Fiqh

DEFINISI USHUL FIQH
Kali ini akan diterangkan Definisi ushul fiqh yang menjadi pembahasan di dalam kitab al-waroqot. Mushonnif menuliskan sebagai berikut :
وأصول الفقه اى الذى وضع فيه هذه الورقات طرقه اى طرق الفقه على سبيل الإجمال كمطلق الأمر والنهى وفعل النبى صلى الله عليه وسلم والإجماع والقياس والإستصحاب من حيث البحث عن أولها بأنه للوجوب والثانى انه للحرمة والباقى بانه حجج وغير ذلك مما سيأتى مع ما يتعلق به

بخلاف طرقه على سبيل التفصيل نحو أقيموا الصلاة وﻻ تقربوا الزنا وصلاته صلى الله عليه وسلم فى الكعبة كما أخرجه الشيخان‎ ‎والإجماع على أن لبنت الإبن السدس مع بنت الصلب حيث ﻻ معصب لهما‎ ‎وقياس البر على الأبرز فى امتناع بيع بعضه ببعض إﻻ مثلا بمثل يدا بيد كما رواه مسلم‎ ‎واستحاب الطهارة لمن شك فى بقائها‎ ‎فليست من أصول الفقه وإن ذكر بعضها فى كتبه تمثيلا
وكيفية الإستدلال بها أى بطرق الفقه من حيث تفصيلها عند تعارضها لكونها ظنية من تقديم الخاص على العام والمقيد على المطلق وغير ذلك‎ ‎وكيفية الإستدلال بها تجر إلى صفات من يستدل بها وهو المجتهد‎ ‎فهذه الثلاثة هى الفن المسمى بأصول الفقه لتوقف الفقه عليه

penjelasan:
sesungguhnya ushul-fiqh adalah disiplin ilmu yang mencakup tiga pokok pembahasan, yaitu :
1. Teori-teori fiqh yang masih umum/global (ijmal).
2. Metode pengambilan hukum.
3. Syarat-syarat seorang mujtahid.

Baiklah, mari kita kupas satu-persatu.

1. Teori-teori fiqh yang masih ijmal.
Seperti:
*Amar (perintah) yang dimutlakkan, menunjukkan hukum wajib.
*Nahi (larangan) yang dimutlakkan, menunjukkan hukum haram.
*Tindakan Nabi saw. Ijma', qiyas dan istishhab (melanggengkan hukum asal), bisa dijadikan sebagai hujjah,,,,dsb seperti keterangan yang akan datang dan hal2 yang berhubungan dengannya.

Sedangkan untuk kaidah2 fiqh yang sudah diterapkan pada masalah2 tertentu, bukan termasuk bagian dari ushul-fiqh, seperti :
أقيموا الصلاة
"dirikanlah sholat" dalil ini merupakan perintah untuk mendirikan sholat, sedangkan perintah itu jika dimutlakkan menunjukkan hukum wajib, dengan demikian sholat itu hukumnya adalah wajib.
Contoh lainnya:
وﻻ تقربوا الزنا
"jangan kalian dekati perzinaan" Dalil ini merupakan larangan mendekati zina, sedangkan larangan itu ketika dimutlakkan menunjukkan hukum haram, maka berzina itu hukumnya haram.

Dalam sebuah hadits riwayat imam Bukhori-Muslim diterangkan, bahwa Rosullah pernah sholat sunah didalam ka'bah. Dalil ini menunjukkan tindakan yg pernah dilakukan oleh Nabi saw, yakni sholat di dalam ka'bah. Sedangkan tindakan nabi merupakan hujjah, dgn dmikian sholat sunah di dalam ka'bah hukumnya jawaz (boleh).

Ijma' para ulama, tentang anak perempuan dari anak laki2 mayit yg bersamaan anak perempuan kandung si mayit, ketika tdk ada yang meng'ashobahinya, mendapatkan 1/6 bagian. Ijma' para ulama ini merupakan hujjah, maka anak perempuan dari anak laki2 si mayit (maksudnya cucu perempuan dari anak kandungnya yg laki2) dan juga anak kandung si mayit yg perempuan, ketika tidak ada yang meng'ashobahinya, mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan, ini berdasarkan ijma' para ulama.

Peng qiyasan gandum atas beras, yang menurut sebuah hadits riwayat imam muslim, dilarang untuk ditukarkan dgn sebagian yang lain, kecuali harus sama timbangan atau takarannya dan harus diserah terimakan. Sedangkan qiyas itu bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan sebuah hukum, maka gandum hukumnya sama seperti beras, yakni haram dijual / ditukarkan (barter) dengan sebagian yang lain, kecuali dalam kadar timbangan yang sama dan diserah terimakan seketika itu juga.

Melanggengkan hukum suci bagi orang yang meragukan tetapnya kesucian. Misalnya ada orang yang telah berwudlu, namun ia ragu apakah dirinya sudah batal atau masih suci, maka orang tersebut tetap di hukumi suci karena menetapkan hukum asal (istishhab) bisa dijadikan hujah untuk menetapkan hukum.

2. Metode pengambilan hukum, ketika terjadi pertentangan diantara dalil-dalil fiqh dengan menggunakan teori-teori fiqh yang sebangsa tafshili (yg sudah di terapkan). Misalnya : ketika ada pertentangan antara "dalil 'am" dengan "dalil khosh", maka yang dipakai adalah dalil khosh. Ketika terjadi pertentangan antara "dalil mutlak" dengan "dalil muqoyyad", maka yang dipakai adalah dalil muqoyyad, dsb.

Namum apabila antara dalil2 yang bertentangan tersebut masih bisa di kompromikan, maka wajib untuk mengkompromikannya.


Semisal dalam sebuah hadits, rosululla bersabda :
العينان وكاء السه فمن نام فليتوضأ
"dua mata adalah tali pengikat dubur, maka barang siapa tidur, maka hendaknya berwudlu".

Sementara ada dalam hadits yang lain, yang diriwayatkan dari Anas :
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون وﻻ يتوضؤن‎
"para sahabat rosulullah pada suatu ketika tertidur, kemudian mereka melakukan sholat dan mereka tidak berwudlu".

Hadits yg pertama oleh para ulama diarahkan kpd pengertian "tidur dgn tanpa menetapkan pantat" sedangkan hadits yg kedua diarahkan kpd pengertian "tidur dengan menetapkan pantat

0 comments:

Post a Comment