HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG

HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG

Homoseks (Liwath atau Luthiyah) adalah perbuatan dimana laki-laki yang mencampuri sesama laki-laki pada duburnya,sedang lesbian(sihaq) yaitu perempuan yang memuaskan nafsu seksnya  dengan sesama perempuan dengan cara–cara tertentu.
Kejahatan homoseks adalah kejahatan yang paling keji dan paling buruk ,kejahatan ini menunjukan keabnormalan rusaknya akal dan kelainan jiwa,homoseks yaitu laki-laki yang menyalurkan nafsu seksnya dengan sesama laki-laki  sebagaimana firman Alloh (yang mengisahkan) kaum Nabi Luth dalam (QS. As-Syu'ara 165-166)

Artinya : Luth berkata: mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki diantara manusia dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh tuhan mu untukmu,bahkan kamu orang orang yang melampaui batas.

Perbuatan homoseks ini disebut liwath karena dinisbatkan  pada kaum nabi Luth yang secara terang-terangan melakukan perbuatan yang keji ini,dimana mereka kemudian disiksa oleh Alloh dengan siksa yang keras ,yaitu mereka ditenggelamkan dalam bumi dan dituruni hujan batu sebagai balasan perbuatan mereka yang kotor itu,kisah ini diabadikan dalam al-quran untuk menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya. Alloh SWT berfirman dalam surah al-Hud ayat 82-83.

Artinya : Maka tatkala adzab kami itu datang maka Kami jadikan kaum nabi Luth yang diatas menjadi  dibawah,dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar bertubi-tubi; Yang diberi tanda olleh Tuhan mu dan siskaan itu tidak jauh dari orang–orang yang zhalim.

Imam as-Syaukani berkata : "Alangkah patutnya pelaku kejahatan dan perbuatan yang rendah lagi tercela ini diberi hukuman yang sekiranya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain dan ditindak dengan tindakan yang dapat mematahkan keinginan para pendurhaka yang berkeliaran itu,maka sungguh layak bagi orang yang melakukan kekejian seperti yang pernah dilakukan oleh kaum terdahulu untuk mencicipi hukuma yang menyerupai mereka (pendahulunya) yaitu dengan ditenggelamkan oleh Alloh kedalam bumi sehingga memusnahkan seluruh penduduk baik yang bujangan maupun yang berkeluarga.

hukum homoseksual

HOMOSEKS MENURUT PANDANGAN FUQAHA

Kejahatan yang abnormal ini adalah merupakan kejahatan yang sangat buruk dan keji,bahkan hewan sekalipun tidak pernah melakukan ini.kita bahkan tidak pernah menemukan ada hewan jantan yang melakukan hubungan seks dengan sesama jenisnya,tetapi kelainan ini tampak hanya pada manusia.oleh karena itu boleh lah kami mengatakan bahwa kejahatan macam ini merupakan suatu penyimpangan dan penyakit kejiwaan yang sangat berbahaya yaitu suatu penyimpangan fithrah yang seharusnya di ambil tindakan yang memadai.Fuqaha berbeda pendapat tentang hukuman yang harus dikenakan,dalam hal ini ada tiga pendapat,yaitu :
a.    Dihukum mati,secara mutlak tanpa alternatif.
b.    Dihukum seperti hukuman (had) zina.
c.    Dihukum ta'zir

PENDAPAT MADZHAB PERTAMA

Pendapat pertama adalah pendapat Imam Malik,ahmad dan salah satu antara dua qaul as-Syafi'I;mereka berkata bahwa hukuman bagi yang melakukannya adalah dibunuh,baik yang masih bujangan maupun yang sudah kawin,baik fa'il atau maf'ul bihnya.pendapat ini bersumber dari apa yang dikatakan Abu Bakar,Umar dan Ibnu Abbas ra. Dan dari sumber inilah yang dijadikan pegangan oleh sejumlah ulama'.sebagian ulama mengikuti madzhab imam hambali mengutip ijma sahabat,bahwa hukuman yang melakukan liwath harus dibunuh.

DALIL DALIL MEREKA

a.    Hadits yang berbunyi:
من وجد تموه يعمل بعمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Siapa saja yang kamu dapatkan melakukan peraktek kaum luth maka bunuhlah fa'il dan maf'ul bihnya.H.R lima imam kecuali Nasa'i dan Ibnu abas.
b.    Riwayat saidina Ali karomallohu wajhah,bahwa ia merajam (pelaku) perbuatan seperti ini yakni pelaku perbuatan seperti kaum Nabi Luth.as-Syafi'I berkata berdasarkan riwayat ini maka kami berpendapat bahwa hukuman perbuatan ini adalah dirajam,baik itu bujangan ataupun sudah kawin.
c.    Mereka juga berpegangan dengan riwayat dari Abu Bakar ra. Bahwa ia pernah mengumpulkan sejumlah sahabat Nabi lalu ia bertanya kepada mereka tentang laki-laki yang dicampuri sebagai mana layaknya perempuan,maka pada saat itu yang paling berat jawabannya yaitu berkata:
هذا ذنب لم تعص به امة من الامم الا امة واحدة صنع الله بها ما قد علمتم نرى ان تحرقه بالنار
"Ini suatu dosa yang tidak dilakukan oleh umat-umat terdahulu melainkan oleh seorang umat yang telah kalian ketahui,maka kami berpendapat (hukumannya) dibakar dengan api R.baihaki dengan sanad Mursal".

Wallohu a'lam....

Bolehkah suami istri diceraikan karena suami pailit?

Bolehkah suami istri diceraikan karena suami pailit?

bolehkah suami istri diceraikan karena suami pailit
Dengan berdalil ayat jika mereka itu fakir,maka alloh akan memberinya kekayaan dari anugrah-Nya itu,sebagian Ulama berpendapat bahwa pernikahan itu tidak boleh difasakh karena suami jatuh pailit,sebab Alloh SWT tidak menjadikan kemiskinan itu sebagai penghalang perkawinan,bahkan yang miskin dianjurkan untuk kawin,lalu dijanjikan untuk diberikan kekayaan.jika kemiskinan itu bukan merupakan penghalang perkawinan sejak awal,maka lebih lagi ia tidak pula menjadi penghalang berlangsungnya perkawinan itu.

An-naqqasy berkata : Ayat ini dijadikan alasan untuk orang yang berpendapat ,bahwa seorang qodhi boleh menceraikan suami istri,jika suami jatuh miskin,sehingga tidak dapat member nafkah,Karena dalam ayat itu alloh mengatakan "Alloh akan memberikan kekayaan" tidak mengatakan " tidak boleh diceraikan"

Pendapat ini dibantah oleh al-Qurthuby yang mengatakan: Bantahan ini sangat lemah,sebab ayat ini bukan sebagia hokum buat orang yang tidak mampu member nafkah,tetapi  ayat ini hanyalah sebagai janji Alloh kepada orang yang miskin yang kawin untuk diberi kekayaan.adapun orang yang ketika kawin itu dalam keadaan cukup,lalu ia jatuh pailit sehingga tidak bisa memberi nafkah,boleh saja diceraikan,berdasarkan firman Alloh (Q.S an-Nisa 139)

Artinya : dan jika mereka berdua bercerai ,maka masing masing akan diberi kekayaan oleh alloh dari keluasan (rezeki)-Nya.

Bolehkah suami dan istri bercerai dikarenakan suami pailit atau jatuh miskin,sehingga tidak mampu lagi menafkahi istri


Pemberian Alloh itu dapat diharapkan setiap saat dalam kondisi apapun.


Ayat yang kita ceritakan diatas adalah dalil untuk mengawinkan orang miskin,sehingga simiskin itu tidak berkata: bagaimana mungkin saya akan kawin,sedang saya tidak mempunyai harta? Sebab rezekinya itu dalam kekuasaan Alloh,Rosululloh sendiri pernah mengawinkan seorang wanita yang dating kepadanya dengan seorang laki-laki yang tidak mempunyai apa-apa,hanya selembar kain. Tetapi setelah itu mereka tidak diceraikan karena ketidak mampuan silaki-laki itu,karena siperempuan sendiri telah berumah tangga dengannya,sedang adanya percaraian itu hanyalah apabila si perempuan itu masih berumah tangga dengan suami yang mampu kemudian suami itu keluar dengan keadaan payah atau terjadi suatu kesulitan ekonomi sesudah berumah tangga,karena memang lapar itu idak bisa di tahan.

Aku (ash-shabuni) berkata : Hikmah yang dapat kita petik dari ayat ini ialah,bahwa keluarga perempuan dianjurkan untuk tidak menolak jejaka yang datang kerumahnya untuk melamar anak gadisnya kalau ternyata sijejaka itu anak yang sholeh dan berbudi luhur,mereka tidak boleh menolak karena sijejaka itu seorang yang miskin,sebab kekayaan itu datang dan pergi,sedang kekayaan alloh meliputi seluruh lapisan.dan bagi jejaka itu sendiri tidak boleh menunda nunda perkawinan Karena menunggu cukup bekal,sekalipun mata pencaharian itu sangat minim,karena perkawinan itu lebih banyak dalam sarana memperbaiki kondisi ekonomi,Karena dengan kawin seseorang akan lebih giat bekerja dan memang Alloh sendiri berjanji akan memberikan pertolongan kepada seseorang yang kawin dengan niat untuk menjaga dirinya dari perbuatan haram.

Wallohu A'lam.

Li'an Antara Suami Istri

Li'an antara suami istri
landasan Q.S An-Nur ayat 6-10



Tuduhan Suami kepada istri

 Li'an asal bahasa adalah kutukan atau menjauhkan,kemudian menurut istilah ialah apabila suami menuduh istrinya berzina atau tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya,sedang ia tidak mempunyai saksi atas tuduhanya dan istri tidak mengakui atas perbuatannya,maka masing masing antara suami dan istri tersebut harus bersumpah sebagia berikut ;
pertama suami bersumpah dengan nama alloh dengan di iringi pernyataan bahwa ia benar dalam tuduhannya itu, sebanyak empat kali. kemudian yang kelima nya ia mengucapkan kata kata :laknat alloh semoga menimpa dirinya apabila ia berdusta. selanjutnya istri bersumpah dengan nama alloh dengan di iringi pernyataan bahwa suaminya dusta dalam tuduhannya sebanyak empat kali kemudian yang kelima kalinya ia mengucapkan kata kata: semoga murka alloh menimpa dirinya apabila suaminya benar dalam tuduhannya.
setelah penyumpahan selesai ,maka keudian diceraikan oleh hakim dan perceraian karena li'an ini bersifat abadi yakni tidak ada jalan lagi bagi mereka untuk kembali sebagia suami istri.

Pemudi Harapan Ibu Pertiwi


Pemudi harapan Ibu pertiwi, raih prestasi, bersama kita membangun negri,menjadi pendidik yang berdedikasi, mendidik setulus hati. Demi terwujudnya generasi emas Indonesia yang kita cintai.

اذالفتى حسب اعتقاده رفع   وكل من لم يعتقد لم ينتفع 
Pemuda adalah tunas tunas yang tumbuh dengan kesadaran, kekuatan dan pemikiran, pemuda dapat melakukan seribu hal dan dapat melakukan dengan seratus cara, pemuda semestinya menjadi tiang yang mengusung panji panji yang berkobar menghadapi kecamuk badai, di jiwanya ada perlawanan, di dadanya ada ketegaran, dikepalanya pencetus gagasan, di lengannya tersimpan kekuatan, generasi pemuda harus bersaing dengan peradaban, disitu adalah tantangan, perjuangan jangan berhenti pada kemerdekaan yang telah disumbangkan oleh para pahlawan, mereka menanti kelanjutan perjuangan selanjutnya yang masih membebani ibu pertiwi. 

وما يلى المضاف يأتى خلفا   عنه فى الإعراب اذا ماخدف

Penjelasan Kitab Ta'limul Muta'alim



HAKIKAT ILMU,FIQIH DAN KEUTAMAANNYA
Mushonif (pengarang kitab) mendahulukan hakikat ilmu lalu menjelaskan keutamaannya mengingat fungsi utama dari kitab ini.yang pettama menjelaskan keutamaan ilmu dan fiqih, tujuannya untuk mendorong para penimba ilmu agar  bersungguh sungguh dalam mempelajarinya,kedua  menerangkan hakikat keduanya agar para penimba ilmu menghasilkan ilmu yang bermanfaat baik itu didunia maupun diakhirat.
Mencari ilmu diwajikan kepada seluruh muslim baik itu laki laki atau perempuan,sebagaimana Hadits Rasululloh s.a.w :
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
Artinya :  Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dam muslimat.
Maksud daripada hadits ini ialah menuntu ilmu itu hukumnya fardlu a'in bagi setiap muslim yang mukalaf.adapun ilmu yang wajib kita cari adalah ilmu Hal yaitu ilmu yang berkenaan dengan tingkah diri seorang muslim,ilmu yang dimaksud adalah ilmu tauhid,ilmu fiqih dan tashauf.
Dari pengertian diatas maka berkatalah pengarang kitab "Ketahuilah bahwa setiap muslim dan muslimat tidaklah wajib mempelajari seluruh ilmu,tetapi ia di wajibkan menuntut ilmu yang dapat menjadi penyelamat didunia dan diakhirat kelak. Sebagaimana para ulama mengatakan :
افضل العلم علم الحال وافضل العمل خفظ الحال
Artinya : Ilmu yang lebih utama adalah ilmu yang akan di amalkan,dan amal yang lebih utam adalah memelihara perbuatan dari sia sia dan kerusakan.
Setiap muslim di wajibkan mempelajari ilmu yang akan ia alami dalam shalatnya seperti batal dan sahnya shalat,atau yang akan menimpa dirinya seperti sakit,sehat  dan lain lain yang ada kaitannya dengan pelaksanaan shalat. Karena orang islam diwajibkan shalat,maka ia wajib mempelajari tentang ilmu menganai shalat,agar shalatnya dapat  sempurna dan sah,seperti mengetahui tatacara shalat,syarat dan rukunnya.disamping itu hendaknya ia memelihara bacaan bacaannya dengan benar dan baik.sebab jika bacaan nya salah maka shalatnya tidak sah,dengan demikian ia dianggap belum memenuhi kewajibannya.maka dari itu, karena orang islam di wajibkan mendirikan shalat,maka setiap muslim wajib mengetahui ilmunya.wudhu merupakan pelantara melakukan ibadah fardlu,sedangkan ibadah fardlu hukumnya wajib,maka wudhu hukumnya wajib.sebagaimana kaidah ushul fiqh mengatakan.
مالايتم الوجوب الا به فهو واجب
Demikian juga mengatahui kefardluan dan kewajiban adalah wajib.begitu juga mengatahui masalah puasa dan zakat jika ia telah memiliki harta sebagai syarat untuk zakat kemudian kewajiban haji bila telah memenuhi syarat dan wajib mempelajari ilmu muamalat jual beli jika ia sebagai seorang pedagang atau pengusaha,singkatnya seorang muslim wajib pempelajari hal hal yang akan terjadi dalam transaksi jual beli,agar ia terhindar dari syubhat,riba,kekeliruan dan kerusakan jual beli.
Diriwayatkan,bahwa Syeh Muhammad bin Hasan rahimahumulloh,suatu ketika menerima kunjungan seorang murid yang mengajukan permohonan agar beliau mengarang kiab tentang zuhud : jawab beliau : Aku telah mengarang kitab tentang jual beli,yang isinya mengatur sah da rusaknya jual beli'. Maksudnya seorang yang zuhud adalah seorang yang menjaga dari perkara yang boleh melakukannya tetapi dibenci.zuhud adalah meninggalkan keinginan hawa nafsu,dan ini dapat terwujud dalam memellihara perkara perkara syubhat,maka tidak mustahil jika kitab zuhud di kategorikan sebagai kitab jual beli.
Demikian juga bagi setiap muslim diwajibkan mempelajari ilmu bermasyarakat,dan teori teori dalam bekerja agar dapat terpelihara dari larangan agama.sebab siapa yang akan melakukan suatu pekerjaan maka ia di wajibkan mengatahui ilmunya dan memelihara diri dari larangan agama.
Setiap muslim juga diwajibkan mengeahui ahwal hatinya untuk bertawakal,kembali dan takut kepada alloh serta rela akan hukum hukumNya dan ketetapanNya.karena hal itu akan terjadi dalam setiap keadaan,tidak terbatas pada keadaan tertentu saja.maka ia wajib mengetahui ilmunya karena menyangkut setiap pribadi muslim.
Alloh menampakan ketinggian derajat Nabi Adam A.s melebihi derajat para malaikat,sehingga malaikat diperintah sujud kepada nabi adam sebagai tanda penghormatan.sujud menurut bahasa artinya adalah merendahkan diri.dan menurut istilah syara' adalah meletakan dahi pada bumi dengan maksud beribadah.Adapun para malaikat di perintah sujud kepada Nabi Adam a.s maksudnya menghormati dan memuliakan karena mengagungkan kepadanya dan menunaikan hak belajar.
Sesungguhnya karena kemuliaan ilmulah menjadi pelantara untuk beraqwa,menurut Urf Syara' adalah menyempurnakan memelihara diri dari sesuatu yang membahayakan di akhirat kelak.Menurut Umar bin Abdul Aziz bahwa taqwa adalah meninggalkan sesuatu yang dilarang oleh Alloh Ta'ala dan melaksanakan apa yang di perintahkanNya.Menurut sebagian Ulama bahwa orang yang berakwa adalah orang yang meninggalkan segala yang tidak ada kebaikannya.sementara Ulama menjelaskan,dari taqwa itu terdapat lima batasan,tidak akan memperolehnya orang yang tidak melepaskannya yaitu : Merasa kesulitan atas kenikmatan,merasa lemah atas kekuatan,merasa hina atas kemuliaan,merasa payah atas kesenggangan,merasa mati atas kehidupan.Dalam kenyataan taqwa itu ada 3 tingkatan
1.      Taqwa dalam memelihara diri dari siksaan yang dikekalkan atas kekufuran.dimana Alloh s.w.t mengadzab orang orang kafir diantara mereka dngan adzab yang perih.sedangkan Alloh menurunkan ketenangan kepada orang orang mukmin.
2.      Menjauhi segala perbuatan dosa,baik dosa kecil ataupun dosa besar.hal ini dikenal sebagai taqwa menurut Syara',sebagaimana firman Alloh Ta'ala QS. Al A'raf : 97
3.      Memaha Sucikan Alloh dalm setiap gerak gerik dan perbuatan dari rahasia kebenara Yang Maha Mulia lagi Maha Agung.Dan beribadah kepadaNya dengan penuh ketekunan,inilah taqwa hakiki yang diperintahkan Alloh S.W.T.sebagaiman Alloh berfirman dalam suroh Al-Imran Ayat 102.yang artinya : Hai Orang orang yang beriman,bertaqwalah kepada Alloh sebenar-benar taqwa kepadaNya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

Dengan bertaqwa seseorang berhak mendapatkan kemuliaan di sisi Alloh dan kebahagiaan yang abadi,kebahagiaan abadi merupakan kemuliaan.ilmu menjadi pelantara untuk bertaqwa,karena ketaqwaan itu dapat terelisir dengan ilmu.Dengan ilmu seseorang dapat memelihara diri dari sesuatu yang dilarang oleh Alloh,maka mungkinkah tanpa pengetahuan seseorang dapat memelihara dirinya? Dan jika taqwa dapat menjauhi larangan Alloh Ta'ala,maka ia akan memperoleh kebagiaan dinegeri yang abadi yang iut di akhirat kelak.
Sebagai bukti bahwa ilmu merupakan pelantara untuk menuju kepada ketaqwaan adalah sebagaimana yang telah dikatakan oleh Muhammad bin Alhasan bin Abdullah bin Thawus bin Harmuz bin Abu Syarwan murid Abu Yusuf dalam sebuah siiran.

تعلم فان العلم زين لاهله                   وفضل وعنوان لكل المحامد
Artinya : Belajarlah.karena ilmu itu suatu hiasan bagi Ahlinya,merupakan kelebihan dan tanda dari segala perbuatan terpuji.

Kata belajaranlah maksudnya suatu perintah untuk belajar.kata hiasan bagi ahlinya maksudnya merupakan hiasan bagi orang berilmu.dalam interpretasi,bahwa perkara yang paling utama setelah tauhid ialah ilmu Fiqih.karena Alloh Ta'ala memperlihatkan para malaikat dengan kelebihan Nabi Adam a.s dengan ilmu Fiqih,maka Alloh berfirman " Dan Dia mengajarkan Adam nama-nama benda seluruhnya,kemudiaan mengemukakan kepada malaikat." Alloh mengajarkan mengajarkan Bahasa Arab termasuk Ilmu terpenting dari berbagai Ilmu,karena segala persoalan pokok .

Adapun belajar menulis dan mempelajari tulisan halus dan indah adalah diperbolehkan sebab Alloh Ta'ala membidangkan hal itu sebagaimana diisyaratkan dalam firman-Nya .
ن والقلم وما يسطرون
Artinya : Nun,demi kalam apa yang mereka tulis (Q.S.68 Al-Qalam : 1)
Sebagai mana para ulama mengatakan bahwa tulisan halus dan indah itu merupakan gaya kesopanan dan sebagian dari pada ilmu serta dapat membuka pintu rizqi.
يزيد فى الخلق ما شاء
Artinya : Alloh menambahkan pada ciptaannya … (Q.S.Al-Faathir : 1)
Yang dimaksud adalah tulisan halus dan indah .Fudhail bin Suhail berkata : Termasuk kebagiaan seseorang jika ia memiliki tulisan indah dan terampil bicara. Penyair mengatakan :

ثعلم قوام الخط ياذاالتاءذب     وماالخط الا زينة المتاءدب
فان كنت ذامال فخطك زينة    وان كنت مختاجا فافضل مكسب
Artinya : Pelajarilah pedoman menulis halus dan indah wahai orang yang berpendidikan ; karena tulisan indah itu merupakan hiasan badi pendidik.
Jika engkau punya harta ,maka tulisan indah mu merupakan hiasan dan jika engkau membutuhkan uang maka itu sebaik baiknya penghasilan.
Jadi nabi adalah orang yang paling alim merupakan ilmu merupakan orang orang terdahulu dan terkemudian,maka bagaimana anda merasa cukup wahai para pelajar dan santri dengan ilmu yang telah anda peroleh ? padahal ilmu anda jika dibandingkan dengan ilmunya ibarat setetes air di laut.

BIOGRAFI KH.SAEPUDIN ZUHRI

 

KH.SAEFUDIN ZUHRI

KH. Saepudin Zuhri lahir di Cibalagbag Dusun Cikiangir Desa Mandalaguna ( dahulu Kawitan ) Kecamatan Salopa Kab. Tasikmalaya pada tanggal 12 Agustus Tahun 1938. Beliau lahir dari seorang ibu bernama ibu Hj. Sukmi dan Ayahnya bernama H. Hudaeli. Kedua orang tua ini dikenal sebagai orang tua yang soleh, patuh dan taat menjalankan perintah agama. sehingga tidak heran bila kedua orang tua ini mendambakan agar diantara para putranya, kelak dapat menjadi seorang Ulama yang mampu mengajak umat untuk taat kepada ajaran agama. Sejak kecil, kepadanya sudah ditanamkan sifat disiplin untuk menjalankan ibadah dan dituntut untuk selalu giat dan rajin menuntut ilmu. Pada saat masih kecil, beliau belajar ngaji di kampung Cikiangir, dan menurut keterangan beliau, guru-guru ngaji diwaktu kecilnya antara lain : M. Sukirman pamannya, H. Fadli, H. Zakaria, Ustad Hadia, Ustad Ahmad. Pendidikan umum yang dialaminya adalah Sekolah Rakyat ( SR ) di Salopa pada tahun 1946-1952. Pendidikan pesantren yang dialaminya ialah : 1. Cibeuti Kawalu tahun 1953 (KH. Zaenal Muttaqin) selama 20 hari 2. Cinangsi/Cikoneng tahun 1954 (KH. Zakaria) selama 10 bulan 3. Ciharashas/Cibeureum (KH. Jaelani) selama 1 tahun (1954-1955) 4. Cilendek (KH. Bahrum) selama 8 tahun 5. Keresek/Cibatu (KH. Busyrol Karim) selama 40 hari 6. Sumursari/pasirjengkol (KH. Muhidin) selama 2 jam setengah 7. Sagaranten (KH. Dimyati) selama 1 malam 3 jam 8. Sayuran/cikajang (KH. Muhammad Nawawi) selama 3 minggu 9. Sirnasari selama 2 minggu 10. Riadul Alfiyah Sadang/garut (KH. Raden Utsman) Saat di Pesantren Cilendek, beliau selain menjadi santri juga dipercaya menjadi lurah santri dan membantu kiayi untuk mengajar santri yang lainnya. Selama menunutut ilmu, beliau selalu menunjukan sikap yang tekun dan rajin karena didorong oleh sesuatu keinginan yang memang sudah tertanam sejak kecil. Namun perjalanannya dalam menuntut ilmu itu tidak selamanya berjalan mulus, beliau kerap kali harus merasakan sesuatu keadaaan yang sangat pahit, terutama kurangnya biaya dan bekal. Di kampung halamannya sering mengalami masa paceklik. Keadaan ini sering menimbulkan lambatnya kiriman bekal untuk menyambung hidup sehari hari. Pada saat demikian, untuk memperoleh sesuap nasi saja terpaksa harus berjualan kayu bakar, membuat arang kayu untuk dijual, dan bekerja di pabrik tahu. Ketika mesantren di pesantren sayuran Cikajang Garut, beliau pernah tidak menemukan makanan selama tujuh hari tujuh malam kecuali air mentah. Namun keadaan itu semua, sama sekali tidak membuat cita citanya untuk kandas di tengah jalan, bahkan dengan bermodalkan keyakinan dan bertawakal kepada Allah sang pencipta, beliau tetap meneruskan cita citanya untuk menuntut ilmu. Dan Alhamdulillah sampailah beliau pada saatnya untuk bermukim dengan menggondol ilmu agama, dan dihiasi dengan sikapnya yang sabar, tawakal, dan penuh tawadlo. Pada tahun 1963 beliau menikah dengan Hj. E. Rohbiyyah putri dari pamannya sendiri bernama H. Hasbullah / H. Isyaroh. Dari pernikahannya itu, beliau dikaruniai tujuh anak dan cucu, yaitu : 1.KH. Busyrol Karim Ny. Eem Salamah ( menantu ) 2.Hj. Ai Nurlarla Drs.H. Unang Mulyadi ( menantu ) Gumilar Ahmad Purbawisesa ( cucu ) Agung Muhammad Fahmi ( cucu ) Aulia Rahman ( cucu ) Qori Azkiya ( cucu ) Agni Prasetya( cucu ) 3.Ust. A. Salahudin . M, S. Ag Ustdh.Tina Yunita ( menantu ) Vini Wahyuni RZ . ( cucu ), Alm Azhari Rusydi ( cucu ) Sanabila Zuhri Utami ( cucu ) Liudza ( cucu ) Badilatul Zuhri ( cucu ) 4.Hj. E. Nurmala Zahra H. Ismail Salim( menantu ) Ali Roswan Faozi ( cucu ) 5.Hj. Ade Zahratul Fuadah S. Ag Ust. Mahpudin. S. Ag ( menantu ) Mafaz Hasbullah ( cucu ) Kaila ( cucu ) Naila (cucu) 6.H. Iip Miftahul Faoz S. Ag Hj. Iin Mariana ( menantu ) 7.H. Moch Sofiudin Zuhri KH. Saepudin Zuhri wafat pada tanggal 30 Agustus 2013/23 Syawal 1434.

DOWNLOAD AURODH ALFIYAH IBNU MALIK.MP3