HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG

HUKUM HOMOSEKS,LESBIAN DAN MENCAMPURI BINATANG

Homoseks (Liwath atau Luthiyah) adalah perbuatan dimana laki-laki yang mencampuri sesama laki-laki pada duburnya,sedang lesbian(sihaq) yaitu perempuan yang memuaskan nafsu seksnya  dengan sesama perempuan dengan cara–cara tertentu.
Kejahatan homoseks adalah kejahatan yang paling keji dan paling buruk ,kejahatan ini menunjukan keabnormalan rusaknya akal dan kelainan jiwa,homoseks yaitu laki-laki yang menyalurkan nafsu seksnya dengan sesama laki-laki  sebagaimana firman Alloh (yang mengisahkan) kaum Nabi Luth dalam (QS. As-Syu'ara 165-166)

Artinya : Luth berkata: mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki diantara manusia dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh tuhan mu untukmu,bahkan kamu orang orang yang melampaui batas.

Perbuatan homoseks ini disebut liwath karena dinisbatkan  pada kaum nabi Luth yang secara terang-terangan melakukan perbuatan yang keji ini,dimana mereka kemudian disiksa oleh Alloh dengan siksa yang keras ,yaitu mereka ditenggelamkan dalam bumi dan dituruni hujan batu sebagai balasan perbuatan mereka yang kotor itu,kisah ini diabadikan dalam al-quran untuk menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya. Alloh SWT berfirman dalam surah al-Hud ayat 82-83.

Artinya : Maka tatkala adzab kami itu datang maka Kami jadikan kaum nabi Luth yang diatas menjadi  dibawah,dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar bertubi-tubi; Yang diberi tanda olleh Tuhan mu dan siskaan itu tidak jauh dari orang–orang yang zhalim.

Imam as-Syaukani berkata : "Alangkah patutnya pelaku kejahatan dan perbuatan yang rendah lagi tercela ini diberi hukuman yang sekiranya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain dan ditindak dengan tindakan yang dapat mematahkan keinginan para pendurhaka yang berkeliaran itu,maka sungguh layak bagi orang yang melakukan kekejian seperti yang pernah dilakukan oleh kaum terdahulu untuk mencicipi hukuma yang menyerupai mereka (pendahulunya) yaitu dengan ditenggelamkan oleh Alloh kedalam bumi sehingga memusnahkan seluruh penduduk baik yang bujangan maupun yang berkeluarga.

hukum homoseksual

HOMOSEKS MENURUT PANDANGAN FUQAHA

Kejahatan yang abnormal ini adalah merupakan kejahatan yang sangat buruk dan keji,bahkan hewan sekalipun tidak pernah melakukan ini.kita bahkan tidak pernah menemukan ada hewan jantan yang melakukan hubungan seks dengan sesama jenisnya,tetapi kelainan ini tampak hanya pada manusia.oleh karena itu boleh lah kami mengatakan bahwa kejahatan macam ini merupakan suatu penyimpangan dan penyakit kejiwaan yang sangat berbahaya yaitu suatu penyimpangan fithrah yang seharusnya di ambil tindakan yang memadai.Fuqaha berbeda pendapat tentang hukuman yang harus dikenakan,dalam hal ini ada tiga pendapat,yaitu :
a.    Dihukum mati,secara mutlak tanpa alternatif.
b.    Dihukum seperti hukuman (had) zina.
c.    Dihukum ta'zir

PENDAPAT MADZHAB PERTAMA

Pendapat pertama adalah pendapat Imam Malik,ahmad dan salah satu antara dua qaul as-Syafi'I;mereka berkata bahwa hukuman bagi yang melakukannya adalah dibunuh,baik yang masih bujangan maupun yang sudah kawin,baik fa'il atau maf'ul bihnya.pendapat ini bersumber dari apa yang dikatakan Abu Bakar,Umar dan Ibnu Abbas ra. Dan dari sumber inilah yang dijadikan pegangan oleh sejumlah ulama'.sebagian ulama mengikuti madzhab imam hambali mengutip ijma sahabat,bahwa hukuman yang melakukan liwath harus dibunuh.

DALIL DALIL MEREKA

a.    Hadits yang berbunyi:
من وجد تموه يعمل بعمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Siapa saja yang kamu dapatkan melakukan peraktek kaum luth maka bunuhlah fa'il dan maf'ul bihnya.H.R lima imam kecuali Nasa'i dan Ibnu abas.
b.    Riwayat saidina Ali karomallohu wajhah,bahwa ia merajam (pelaku) perbuatan seperti ini yakni pelaku perbuatan seperti kaum Nabi Luth.as-Syafi'I berkata berdasarkan riwayat ini maka kami berpendapat bahwa hukuman perbuatan ini adalah dirajam,baik itu bujangan ataupun sudah kawin.
c.    Mereka juga berpegangan dengan riwayat dari Abu Bakar ra. Bahwa ia pernah mengumpulkan sejumlah sahabat Nabi lalu ia bertanya kepada mereka tentang laki-laki yang dicampuri sebagai mana layaknya perempuan,maka pada saat itu yang paling berat jawabannya yaitu berkata:
هذا ذنب لم تعص به امة من الامم الا امة واحدة صنع الله بها ما قد علمتم نرى ان تحرقه بالنار
"Ini suatu dosa yang tidak dilakukan oleh umat-umat terdahulu melainkan oleh seorang umat yang telah kalian ketahui,maka kami berpendapat (hukumannya) dibakar dengan api R.baihaki dengan sanad Mursal".

Wallohu a'lam....